Awal mula Penetapan Kelender Hijriah oleh Khalifah Umar Bin Khattab

Disini saya menuliskan sejarah ini dengan gaya dari bahasa penulis dengan tujuan supaya mudah untuk dipahami sehingga dapat dipelajari dalam kehidupan sehari hari, sehingga apabila terdapat suatu kata yang tidak pantas penulis sangat meminta maaf akan kesalahan tersebut.

Terimakasih selamat membaca J

Sejarah Penetapan Kalender Hijriyah

            Khalifah Umar menetapkan kalender ini berrmula setujunya dengan usulan oleh seorang Gubernur Irak yang bernama Abu Musa al-Asy’ari yang bertuliskan didalam surat yang dikirim kepada Khalifah Umar yang ada di Madinah. Yang isinya antara lain :

“ Surat-surat kita ini memiliki tanggal dan bulan, tetapi tidak berangka tahun. Sudah saatnya umat Islam membuat Tarikh sendiri dalam perhitungan tahun.”

Hal itu langsung ditanggapi Khalifah Umar dengan langsung membentuk panitia pembuatan kalender. Dengan anggotanya 6 sahabat Nabi yang keren-keren tentunya ( Usman ibn Affan, Ali ibn Abi Thalib, Abdurrahman ibn Auf, Sa’ad ibn Abi Waqqas, Thalhah ibn Ubaidillah, dan Zubair ibn Awwam).

Diskusi pun terjadi, berbagai pendapat kapan dimulainya perhitungan pun diutarakan. Ada yang berpendapat perhitungan dari tahun kelaharian Nabi, ada pula yang berpendapat perhitungan dimulai dari turunnya wahyu Allah yang pertama, ada yang mengusulkan mengikuti penanggalan Persia dan Romawi, dan ada pula yang mengusulkan pada wafatnya Nabi. Namun Hasil akhirnya penetapan perhitungan yang disepakati oleh forum panitia pembentukan ini adalah dari tahun berhijrahnya kaum muslimin dari Makkah ke Madinah. Tentunya dengan pertimbangan bukan asal asalan…..

Pertimbangan tersebut disampaikan oleh Ali ibn Abi Thalib :

Ali ibn Abi Thalib mengemukakan tiga argumen. Pertama dalam al-Qur’an sangat banyak penghargaan Allah bagi orang-orang yang berhijrah. Kedua, masyarakat Islam yang berdaulat dan mandiri baru terwujud setelah hijrah ke Madinah. Ketiga, umat Islam sepanjang zaman diharapkan selalu memiliki semangat Hijrah, yaitu jiwa dinamis yang tidak terpaku pada suatu keadaan dan ingin berhijrah pada kondisi yang lebih baik.

Pada akhirnya Khalifah Umar pun menetapkan dengan mengeluarkan keputusan bahwa tahun Hijrahnya Nabi adalah tahun satu. Sehingga sejak saat itu kalender umat Islam (Tarikh Hijriah). Tanggal 1 Muharram 1 Hijriah bertepatan dengan 16 Juli 622 Masehi. Tahun keluarnya keputusan Khalifah itu (638 M) langsung ditetapkan sebagai tahun 17 Hijrah.

Jadi maksudnya penaggalan Hijrah pertama kali itu mundur langsung tanggal 17 H terhitung sejak masa Khalifah Umar setelah pemerintahannya berlangsung 2,5.

Karakteristik kalender Hijriah adalah kalender berdasarkan peredaran bulan (qamar) atau disebut juga dengan kalender Lunar yang terdiri 12 bulan. Bulan yang pertama adalah Muharam dan bulan terakhir adalah Zulhijah. Berikut urutan bulan-bulan itu :

Penggunaan Metode Hisab Hakiki dalam Penanggalan Kalender Hijriah

            Dalm Agama Islam sistem yang digunakan dalam metode penggalan yang mana kalender ini digunakan sebagai acuan atau pedoman dalam beribadah itu menggunakan perhitungan atau Hisab Hakiki ( Sistem yang  didasarkan pada peredaran bulan dan bumi yang sebenarnya ). Kalender Hijriah masuk ke dalam kategori sistem penanggalan  astronomical calendar, karena didasarkan pada realitas fenomena astronomi yang terjadi. Hal ini berbeda dengan kalender masehi yang hanya didasarkan pada aturan numerik (rata-rata perhitungan fenomena astronominya), sehingga disebut juga dengan aritmathical calenda.

Sehingga umat muslim dianjurkan untuk berdoa awal tahun setelah sholat Maghrib, itu dengan dengan alasan karena awal tahun islam adalah setelah sholat Maghrib. Karena Dalam kalender hijriah, sebuah hari/tanggal dimulai ketika terbenamnya matahari setiap harinya. Penentuan awal bulan: bulan baru ditandai dengan munculnya hilal di ufuk Barat waktu Maghrib setelah terjadinya konjungsi atau ijtimak.Ini berdasarkan firman Allah:

۞يَسۡئَلُونَكَ عَنِ ٱلۡأَهِلَّةِۖ قُلۡ هِيَ مَوَٰقِيتُ لِلنَّاسِ وَٱلۡحَجِّۗ وَلَيۡسَ ٱلۡبِرُّ بِأَن تَأۡتُواْ ٱلۡبُيُوتَ مِن ظُهُورِهَا وَلَٰكِنَّ ٱلۡبِرَّ مَنِ ٱتَّقَىٰۗ وَأۡتُواْ ٱلۡبُيُوتَ مِنۡ أَبۡوَٰبِهَاۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمۡ تُفۡلِحُونَ 

Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; dan bukanlah kebajikan memasuki rumah rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung. QS. al-Baqarah/ 2 ayat 189.

            Pada masa awal pra Islam nama-nama bulan seperti pada sekarang ini belum dikenal. Sehingga penamaannya diletakkan pada tahunnya bukan pada bulannya, dan juga penamaan tahun itu diambil dari peristiwa yang terjadi pada hari itu. Contohnya seperti tahun Gajah atau Fil (yang merupakan tahum lahirnya Nabi saw. yang disini terdapat peristiwa penyerangan Ka’bah oleh tentara bergajah ). Setelah datangnya Islam sebelum dikenal penamaan bulan jug amasih terdapat penamaan pada tahun seperti tahun Huzn ( merupakan tahun kesedihan karena pada saat itu orang terdekat serta kesayangan Nabi wafat ( Abu Thalib dan siti Khadijah ), tahun Izn/izin ( yang merupakan tahun diizinkannya Nabi untuk berhijrah ), tahum kedua disebut Amr/perintah (tahun diperintahkannya untuk berperang ), tahun kesepuluh yang disebut tahun Wada’ (terdapat peristiwa haji Wada’/perpisahan ).

            Kemudian setelah mengenal penamaan bulan, bangsa Arab telah mengenal dan menetapkan nama-nama bulan seperti yang kita dapati hingga saat ini yang juga selalu dikaitkan dengan fenomena alam, yaitu:

a.   Bulan pertama Muharram karena pada bulan ini masyarakat di Semenanjung Arabia sepakat untuk mengharamkan kegiatan yang berkaitan dengan peperangan.

b.     Bulan Kedua Safar (kuning), alasan penamaan safar karena daun-daun mulai menguning.

c.     Bulan Ketiga dan keempat yaitu Rabiul Awal karena pada musim gugur (rabi’) itu berturut-turut dan disambung dengan Rabiul Akhir.

d.    Bulan Ke lima dan Ke enam itu jumadil awal dan jumadil akhir, biasanya musim dingin (Jumud : Beku ) sehingga dinamai Jumadil Awal dan Jumadil Akhir.

e.      Bulan ke tujuh Rajab yaitu ketika salju mencair.

f.    Bulan ke delapan Syakban :  terdapat pada musim semi, yang kemudian menjadi bulan Syakban (syi‟b = lembah), maksutnya saat turun ke lembah-lembah untuk mengolah lahan pertanian atau menggembala ternak.

g.     Bulan ke sembilan Ramadhan (Pembakaran ) : dengan yang biasanya terjadi suhu mulai membakar kulit lalu suhu meningkat pada bulan juni nah itulah Ramadhan dan kemudian ini dilanjut bulan ke sepuluh yaitu Syawal (Peningkatan).

h.    Bulan ke sebelas Zulkaidah, merupakan puncak musim panas yang membuat orang lebih senang istirahat duduk di rumah daripada bepergian, sehingga bulan ini dinamai Zulkaidah (qa‟id = duduk).

i.    Bulan yang terakhir bulan kedua belas yaitu bulan Zulhijah, dinamai demikian sebab pada bulan itu masyarakat Arab menunaikan ibadah haji ajaran nenek moyang mereka.  

Alasan kenapa Bulan Pertama dalam Kalender Islam / Kalender Hijriah / Tarikh Hijriah adalah Muharram ?

Alasannya karena Muharram ini terdapat sebuah moment yang spesial. Moment itu adalah sempurnanya seorang muslim dalam menjalankan rukun islamnya. Lebih tepatnya rukun iman yang kelima, para umat muslim selesai menjalankan ibadah haji. Dan seorang yang pulang atau selesai dari menjalankan ibadah haji ini diharapkan sudah dibersihkan dosanya oleh Allah Swt. sehingga bulan Muharram dijadikan bulan yang pertama dalam tahun hijriah dengan harapan bulan yang bersih dari dosa, penghitungan dosa dimulai angka 0 lagi istilahnya ( kosong).

Referensi 

Jayusman, J. (2010). Aspek Ketauhidan Dalam Sistem Kalender Hijriah. Al-Adyan: Jurnal Studi Lintas Agama5(1), 79-98.

Fauzan, A., Zakiah, A. K., Mumtaza, A., Hakiki, D. R., Alfiyahni, F. S., & Amin, I. (2023). PENETAPAN AWAL BULAN HIJRIYAH DAN INTEGRASINYA DENGAN PERHITUNGAN MATEMATIKA. Religion: Jurnal Agama, Sosial, dan Budaya1(1), 107-130.

Rokim, A. (2017). Tafsir Kontekstual dalam Penetapan Awal Bulan Hijriyah Antara Hisab dan Ruyah. Mumtaz: Jurnal Studi Al-Quran dan Keislaman1(2), 119-142.

Musonnif, A. (2019). Tipologi Epistemologi Hukum Islam (Analisis Metode Penetapan Awal Bulan Hijriyah Tokoh-Tokoh Agama Tulungagung). Ahkam: Jurnal Hukum Islam7(1), 1-26.

 

 

 

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MUSYKER JQH AL-FURQAN UIN SALATIGA

GSQ (Gebyar Seni Qur'aniyy) yang KE XV : "Mewujudkan Generasi Qur'ani yang Unggul dalam Prestasi"