Awal mula Penetapan Kelender Hijriah oleh Khalifah Umar Bin Khattab
Disini saya menuliskan sejarah ini dengan gaya dari bahasa penulis dengan tujuan supaya mudah untuk dipahami sehingga dapat dipelajari dalam kehidupan sehari hari, sehingga apabila terdapat suatu kata yang tidak pantas penulis sangat meminta maaf akan kesalahan tersebut.
Terimakasih selamat membaca J
Sejarah Penetapan Kalender Hijriyah
Khalifah
Umar menetapkan kalender ini berrmula setujunya dengan usulan oleh seorang
Gubernur Irak yang bernama Abu Musa al-Asy’ari yang bertuliskan didalam surat yang
dikirim kepada Khalifah Umar yang ada di Madinah. Yang isinya antara lain :
“
Surat-surat kita ini memiliki tanggal dan bulan, tetapi tidak berangka tahun.
Sudah saatnya umat Islam membuat Tarikh sendiri dalam perhitungan tahun.”
Hal itu
langsung ditanggapi Khalifah Umar dengan langsung membentuk panitia pembuatan
kalender. Dengan anggotanya 6 sahabat Nabi yang keren-keren tentunya
( Usman ibn Affan, Ali ibn Abi Thalib, Abdurrahman ibn Auf, Sa’ad ibn Abi
Waqqas, Thalhah ibn Ubaidillah, dan Zubair ibn Awwam).
Diskusi
pun terjadi, berbagai pendapat kapan dimulainya perhitungan pun diutarakan. Ada
yang berpendapat perhitungan dari tahun kelaharian Nabi, ada pula yang
berpendapat perhitungan dimulai dari turunnya wahyu Allah yang pertama, ada
yang mengusulkan mengikuti penanggalan Persia dan Romawi, dan ada pula yang
mengusulkan pada wafatnya Nabi. Namun Hasil akhirnya penetapan
perhitungan yang disepakati oleh forum panitia pembentukan ini adalah dari
tahun berhijrahnya kaum muslimin dari Makkah ke Madinah. Tentunya dengan
pertimbangan bukan asal asalan…..
Pertimbangan
tersebut disampaikan oleh Ali ibn Abi Thalib :
Ali ibn Abi Thalib mengemukakan tiga argumen. Pertama dalam
al-Qur’an sangat banyak penghargaan Allah bagi orang-orang yang berhijrah.
Kedua, masyarakat Islam yang berdaulat dan mandiri baru terwujud setelah hijrah
ke Madinah. Ketiga, umat Islam sepanjang zaman diharapkan selalu memiliki
semangat Hijrah, yaitu jiwa dinamis yang tidak terpaku pada suatu keadaan dan
ingin berhijrah pada kondisi yang lebih baik.
Pada
akhirnya Khalifah Umar pun menetapkan dengan mengeluarkan keputusan bahwa tahun
Hijrahnya Nabi adalah tahun satu. Sehingga sejak saat itu kalender umat Islam (Tarikh
Hijriah). Tanggal 1 Muharram 1 Hijriah bertepatan dengan 16 Juli 622
Masehi. Tahun keluarnya keputusan Khalifah itu (638 M) langsung ditetapkan
sebagai tahun 17 Hijrah.
Jadi maksudnya penaggalan Hijrah pertama kali itu mundur
langsung tanggal 17 H terhitung sejak masa
Khalifah Umar setelah pemerintahannya berlangsung 2,5.
Karakteristik
kalender Hijriah adalah kalender berdasarkan peredaran bulan (qamar)
atau disebut juga dengan kalender Lunar yang terdiri 12 bulan.
Bulan yang pertama adalah Muharam dan bulan terakhir adalah Zulhijah. Berikut
urutan bulan-bulan itu :
Penggunaan Metode Hisab Hakiki dalam Penanggalan Kalender
Hijriah
Dalm
Agama Islam sistem yang digunakan dalam metode penggalan yang mana kalender ini
digunakan sebagai acuan atau pedoman dalam beribadah itu menggunakan perhitungan
atau Hisab Hakiki ( Sistem yang didasarkan pada peredaran
bulan dan bumi yang sebenarnya ). Kalender Hijriah masuk ke
dalam kategori sistem penanggalan astronomical calendar,
karena didasarkan pada realitas fenomena astronomi yang terjadi. Hal ini
berbeda dengan kalender masehi yang hanya didasarkan pada aturan numerik
(rata-rata perhitungan fenomena astronominya), sehingga disebut juga
dengan aritmathical calenda.
Sehingga umat muslim dianjurkan untuk berdoa awal tahun
setelah sholat Maghrib, itu dengan dengan alasan
karena awal tahun islam adalah setelah sholat Maghrib. Karena Dalam kalender
hijriah, sebuah hari/tanggal dimulai ketika terbenamnya matahari setiap
harinya. Penentuan awal bulan: bulan baru ditandai dengan munculnya hilal di ufuk
Barat waktu Maghrib setelah terjadinya konjungsi atau ijtimak.Ini berdasarkan
firman Allah:
۞َูุณุۡฆَََُูููู ุนَِู ูฑูุۡฃََِّููุฉِۖ ُููۡ َِูู ู
ََِٰูููุชُ َِّูููุงุณِ
َููฑูุۡญَุฌِّۗ ََูููุۡณَ ูฑูุۡจِุฑُّ ุจِุฃَู ุชَุฃุۡชُูุงْ ูฑูุۡจُُููุชَ ู
ِู ุธُُููุฑَِูุง
َََِّٰูููู ูฑูุۡจِุฑَّ ู
َِู ูฑุชََّٰููۗ َูุฃุۡชُูุงْ ูฑูุۡจُُููุชَ ู
ِูۡ ุฃَุจَٰูุۡจَِูุงۚ
َููฑุชَُّููุงْ ูฑََّููู َูุนََُّููู
ۡ ุชُِููุۡญَُูู
Mereka
bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah:
"Bulan sabit itu adalah tanda tanda waktu bagi manusia
dan (bagi ibadat) haji; dan bukanlah kebajikan memasuki rumah rumah
dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang
yang bertakwa. dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan
bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung. QS. al-Baqarah/ 2 ayat
189.
Pada
masa awal pra Islam nama-nama bulan seperti pada sekarang ini belum dikenal.
Sehingga penamaannya diletakkan pada tahunnya bukan pada bulannya, dan juga
penamaan tahun itu diambil dari peristiwa yang terjadi pada hari itu. Contohnya
seperti tahun Gajah atau Fil (yang merupakan tahum lahirnya
Nabi saw. yang disini terdapat peristiwa penyerangan Ka’bah oleh tentara
bergajah ). Setelah datangnya Islam sebelum dikenal penamaan bulan jug amasih
terdapat penamaan pada tahun seperti tahun Huzn ( merupakan
tahun kesedihan karena pada saat itu orang terdekat serta kesayangan Nabi wafat
( Abu Thalib dan siti Khadijah ), tahun Izn/izin ( yang merupakan
tahun diizinkannya Nabi untuk berhijrah ), tahum kedua disebut Amr/perintah
(tahun diperintahkannya untuk berperang ), tahun kesepuluh yang disebut
tahun Wada’ (terdapat peristiwa haji Wada’/perpisahan ).
Kemudian
setelah mengenal penamaan bulan, bangsa
Arab telah mengenal dan menetapkan nama-nama bulan seperti yang kita dapati
hingga saat ini yang juga selalu dikaitkan dengan fenomena alam, yaitu:
a. Bulan pertama Muharram karena pada
bulan ini masyarakat di Semenanjung Arabia sepakat untuk mengharamkan kegiatan
yang berkaitan dengan peperangan.
b. Bulan Kedua Safar (kuning), alasan penamaan
safar karena daun-daun mulai menguning.
c. Bulan Ketiga dan keempat yaitu Rabiul
Awal karena pada musim gugur (rabi’) itu berturut-turut dan
disambung dengan Rabiul Akhir.
d. Bulan Ke lima dan Ke enam itu jumadil
awal dan jumadil akhir, biasanya musim dingin (Jumud : Beku )
sehingga dinamai Jumadil Awal dan Jumadil Akhir.
e. Bulan ke tujuh Rajab yaitu ketika
salju mencair.
f. Bulan ke delapan Syakban : terdapat
pada musim semi, yang kemudian menjadi bulan Syakban (syi‟b =
lembah), maksutnya saat turun ke lembah-lembah untuk mengolah lahan pertanian
atau menggembala ternak.
g. Bulan ke sembilan Ramadhan (Pembakaran
) : dengan yang biasanya terjadi suhu mulai membakar kulit lalu suhu meningkat
pada bulan juni nah itulah Ramadhan dan kemudian ini dilanjut bulan ke sepuluh
yaitu Syawal (Peningkatan).
h. Bulan ke sebelas Zulkaidah, merupakan
puncak musim panas yang membuat orang lebih senang istirahat duduk di rumah
daripada bepergian, sehingga bulan ini dinamai Zulkaidah (qa‟id =
duduk).
i. Bulan yang
terakhir bulan kedua belas yaitu bulan Zulhijah, dinamai demikian sebab pada
bulan itu masyarakat Arab menunaikan ibadah haji ajaran nenek moyang mereka.
Alasan
kenapa Bulan Pertama dalam Kalender Islam / Kalender Hijriah / Tarikh
Hijriah adalah Muharram ?
Alasannya
karena Muharram ini terdapat sebuah moment yang spesial. Moment itu adalah
sempurnanya seorang muslim dalam menjalankan rukun islamnya. Lebih tepatnya
rukun iman yang kelima, para umat muslim selesai menjalankan ibadah haji. Dan
seorang yang pulang atau selesai dari menjalankan ibadah haji ini diharapkan
sudah dibersihkan dosanya oleh Allah Swt. sehingga bulan Muharram dijadikan
bulan yang pertama dalam tahun hijriah dengan harapan bulan yang bersih dari
dosa, penghitungan dosa dimulai angka 0 lagi istilahnya ( kosong).
Referensi
Jayusman,
J. (2010). Aspek Ketauhidan Dalam Sistem Kalender Hijriah. Al-Adyan: Jurnal Studi Lintas Agama, 5(1), 79-98.
Fauzan,
A., Zakiah, A. K., Mumtaza, A., Hakiki, D. R., Alfiyahni, F. S., & Amin, I.
(2023). PENETAPAN AWAL BULAN HIJRIYAH DAN INTEGRASINYA DENGAN PERHITUNGAN
MATEMATIKA. Religion: Jurnal Agama,
Sosial, dan Budaya, 1(1), 107-130.
Rokim,
A. (2017). Tafsir Kontekstual dalam Penetapan Awal Bulan Hijriyah Antara Hisab
dan Ruyah. Mumtaz: Jurnal Studi
Al-Quran dan Keislaman, 1(2), 119-142.
Musonnif,
A. (2019). Tipologi Epistemologi Hukum Islam (Analisis Metode Penetapan Awal
Bulan Hijriyah Tokoh-Tokoh Agama Tulungagung). Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 7(1), 1-26.
Komentar
Posting Komentar